Waste Management - Shared Responsibilities Adoption in Indonesia and Abroad
Latar Belakang
Indonesia menghasilkan 65 juta ton sampah setiap tahunnya. Di Jakarta saja, 10 miliar lembar kantong plastik yang setara dengan 85 ribu ton kantong plastik berakhir di lingkungan per tahun. Dengan perkiraan tingkat daur ulang 2-11 persen, sekitar 60 juta ton tetap tidak diolah dan tidak dimanfaatkan. Sistem pengelolaan limbah yang ada tidak memadai.
Pendekatan EPR telah menemukan jalannya ke dalam undang-undang setempat sejak 2008. Pasal 15 UU Pengelolaan Sampah No. 18/2008 menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk mereka yang tidak atau sulit dikomposkan. Peraturan No. 81/2012 menyatakan bahwa industri diharuskan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan untuk mengurus daur ulang bahan kemasannya. Peraturan pelaksana selanjutnya 75/2019, yang dikeluarkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menguraikan peta jalan pengurangan limbah untuk produsen, termasuk industri manufaktur barang konsumsi, industri perhotelan, dan sektor ritel. Dengan demikian, pada tahun 2030 jumlah sampah yang dihasilkan saat ini harus dikurangi hingga 30 persen. Produsen diharapkan untuk mengembangkan peta jalan mereka dan mendapatkan persetujuan dari KLHK.
Namun, para pemangku kepentingan telah menyuarakan keprihatinan mengenai efektivitas peraturan tersebut. Terdapat lima tantangan utama yang mencakup isu-isu terkait;
- pengumpulan,
- koordinasi pemangku kepentingan,
- pembiayaan,
- pengembangan infrastruktur pengolahan,
- pengembangan bahan kemasan ramah lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, The German-Indonesian Chamber of Commerce and Industry (EKONID), bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dengan dukungan dari Kementerian Federal Jerman untuk Lingkungan Hidup, Konservasi Alam, Keselamatan Nuklir dan Perlindungan Konsumen (BMUV) akan mengadakan seminar hybrid bertajuk "Pengelolaan Sampah - Adopsi Tanggung Jawab Bersama di Indonesia dan Luar Negeri" pada hari Kamis, 22 September 2022 di EcoPark Tebet pukul 13.30-16.30 WIB. Acara ini juga tersedia secara hybrid melalui Zoom. Seminar ini akan membahas tantangan yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam menerapkan EPR dan bagaimana penanganan terkaitnya dapat dilakukan. Pembicara akan datang dari Indonesia dan luar negeri untuk berbagi pengalaman.
Untuk itu, kami mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, asosiasi, organisasi, dan lembaga pemerintah yang terlibat dalam industri pengelolaan sampah untuk hadir dan berpartisipasi dalam seminar ini.
Silahkan daftarkan kehadiran Anda disini
Terms of reference: Here
Agenda: Here