Logo dar Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman

Indonesia Longgarkan Aturan Penempatan DHE untuk Eksportir Tambang Tertentu

  • News

Pemerintah melonggarkan aturan penempatan devisa hasil ekspor bagi sejumlah eksportir tambang. Mulai 1 September 2026, eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.

News Indonesia Eases Export-Proceeds Rules for Qualifying Mining Exporters

Pemerintah Indonesia melonggarkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk sejumlah perusahaan di sektor pertambangan. Aturan baru ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.

 

Melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2026, eksportir tambang yang memenuhi kriteria wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan. Sementara itu, aturan umum mewajibkan eksportir tambang nonmigas menempatkan 100% DHE SDA selama sekurang-kurangnya 12 bulan melalui bank devisa BUMN.

 

Fasilitas ini berlaku bagi perusahaan pertambangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan pemerintah. Pemegang saham tersebut harus memiliki sedikitnya 10% saham perusahaan.

 

Pemerintah menetapkan lima negara yang masuk dalam kriteria, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemilihan negara tersebut mempertimbangkan besarnya investasi mereka di sektor pertambangan Indonesia serta adanya perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan lainnya dengan Indonesia.

 

Dari data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan data, 64 NPWP atau sekitar 12% tercatat memenuhi kriteria untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A. Daftar tersebut akan ditinjau setiap bulan.

 

Aturan baru juga memberi eksportir yang memenuhi kriteria pilihan bank yang lebih luas untuk menempatkan DHE SDA. Pemerintah menunjuk 15 bank devisa untuk menyediakan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.

 

Lima bank BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.

 

Sementara itu, bank non-BUMN yang ditunjuk adalah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia.

 

Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih untuk tidak menggunakannya akan tetap mengikuti aturan DHE SDA yang berlaku secara umum. Bagi eksportir tambang nonmigas, aturan tersebut mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan di bank devisa BUMN. Sementara untuk sektor migas, ketentuannya tetap sedikitnya 30% selama tiga bulan.

 

Eksportir yang tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan, eksportir akan otomatis dianggap memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik, sekaligus mendukung investasi, hilirisasi, dan kinerja ekspor.

 

Melalui penerapan Pasal 18A, pemerintah berupaya memberi fleksibilitas lebih besar kepada eksportir yang memenuhi kriteria, sembari mempertahankan tujuan utama kebijakan DHE SDA untuk memperkuat ketersediaan devisa di dalam negeri, mendukung pembiayaan, dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Dalam kategori:

Baca berita terbaru

Lihat semua Berita
  • News Indonesia’s July Exports Rise 6.05%, Trade Balance Returns to Surplus
    Berita

    Ekspor Indonesia Naik 6,05% pada Juli, Neraca Perdagangan Kembali Surplus

    Indonesia kembali mencatatkan surplus perdagangan pada Juli 2026 setelah kinerja ekspor tumbuh melampaui perkiraan, ditopang ekspor nonmigas dan produk industri pengolahan.

  • News Indonesia Tightens Halal and Non-Halal Compliance Requirements for Imported Products
    Berita

    Indonesia Tightens Halal and Non-Halal Compliance Requirements for Imported Products

    Indonesia’s phased halal certification requirements under GR No. 42/2024 are approaching their first major deadline on 17 October 2026, prompting importers to assess affected products and prepare for compliance.

  • Cover_EKONID Member Visit July 2026
    Berita

    EKONID Luncurkan Program Member Visit pada Juli 2026

    EKONID meluncurkan program Member Visit pada Juli 2026 dengan mengunjungi enam perusahaan anggota untuk memperkuat komunikasi langsung sekaligus mengenal lebih dekat kegiatan mereka di Indonesia.

Mencari sesuatu yang lain?

Di pusat informasi kami, Anda dapat menemukan berita terkini, unduhan, video, podcast.

Pergi ke Pusat Informasi