Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 22 September menyatakan bahwa proses transisi masih berjalan sesuai jadwal. Pemerintah juga terus mengevaluasi tahap awal pelaksanaan dan berkoordinasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) terkait pengaturan operasional sistem tersebut.
Sistem ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan ekspor komoditas strategis tertentu melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk. Kementerian Perdagangan kemudian menerbitkan aturan pelaksana terpisah untuk batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy.
Penerapan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih dapat melakukan ekspor berdasarkan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, eksportir juga diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen tambahan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk.
Tahap kedua dijadwalkan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, ekspor komoditas yang tercakup dalam sistem tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk, termasuk proses pra-clearance, customs clearance, dan post-clearance sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk batu bara, ketentuan tersebut mencakup sejumlah kelompok komoditas, termasuk antrasit, batu bara termal, lignit, dan gambut. Ekspor minyak sawit tetap terkait dengan ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sementara itu, aturan untuk ferroalloy mencakup 15 pos tarif delapan digit dalam HS 7202 dengan persyaratan ekspor yang berbeda-beda.
Menurut Kementerian Perdagangan, penerapan bertahap dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain menyesuaikan diri, sekaligus menjaga kelangsungan kegiatan ekspor. Pemerintah menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor, menjaga pasokan dalam negeri, dan mendukung hilirisasi.
Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, DSI telah meninjau sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai perdagangan lebih dari USD 14 miliar dan volume lebih dari 90 juta ton komoditas yang dikirim ke lebih dari 100 negara, berdasarkan data yang dikutip IDNFinancials dan Antara.
Pemerintah masih mengevaluasi tahap awal implementasi sebelum masa transisi berakhir. Budi mengatakan pembahasan dengan DSI mengenai format operasional masih berlangsung. Dengan demikian, rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem tersebut masih dapat muncul menjelang dimulainya tahap berikutnya.
Bagi perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok komoditas terkait, termasuk pembeli dan mitra bisnis dari luar negeri, transisi ini penting untuk diperhatikan karena akan mengubah prosedur dan pengaturan kelembagaan dalam ekspor ketiga kelompok komoditas tersebut. Kementerian Perdagangan juga menegaskan bahwa sistem ekspor satu pintu tidak secara otomatis akan diterapkan pada seluruh komoditas strategis. Setiap kemungkinan perluasan cakupan masih memerlukan kajian lebih lanjut.