Logo dar Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman

Pemungutan PPh Pasal 22 di Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026

  • News

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026, setelah sebelumnya pemerintah menunda penerapannya hingga akhir Oktober.

News Marketplace PPh Article 22 Collection Starts 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace tertentu mulai 1 November 2026. Penerapan ini dilakukan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Melalui aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

 

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang yang masuk dalam ketentuan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak penghasilan yang sudah ada.

 

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet bruto tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai pemungutan tersebut apabila telah menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan kepada marketplace. Pedagang dalam negeri juga wajib menyampaikan sejumlah informasi kepada platform, termasuk NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.

 

Sebelumnya, DJP telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai marketplace yang menjalankan mekanisme pemungutan tersebut. Setelah masa penundaan, keputusan penunjukan sebelumnya akan dibatalkan dan platform akan kembali ditunjuk sebelum penerapan dimulai.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 18 September memastikan bahwa pemungutan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November. Penerapannya juga akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform, sebagaimana dikutip Antara.

Dalam kategori:

Baca berita terbaru

Lihat semua Berita
  • News State Revenue Rises 25.4% as Budget Deficit Remains Below 1% of GDP
    Berita

    Pendapatan Negara Naik 25,4%, Defisit APBN Tetap di Bawah 1% PDB

    Indonesia’s state revenue continued to grow through August 2026, rising faster than government spending, while the budget deficit stood at 0.93% of GDP.

  • News AHK Indonesia/EKONID’s Online Legal Roundtable 2026
    Berita

    AHK Indonesia/EKONID’s Online Legal Roundtable 2026 - Government Procurement in Indonesia: Requirements, Mechanisms, and Strategic Approaches

    On Tuesday, 15 September 2026, EKONID hosted the online roundtable “Government Procurement in Indonesia: Requirements, Mechanisms, and Strategic Approaches” via Microsoft Teams. The session gave EKONID members an overview of Indonesia’s government procurement framework and the requirements companies should consider when entering the public procurement market.

  • News President Prabowo Appoints Suahasil Nazara as Indonesia’s New Finance Minister
    Berita

    Presiden Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Baru

    Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Suahasil, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan, menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin fiskal, kredibilitas APBN, serta melanjutkan arah kebijakan Kementerian Keuangan.

Mencari sesuatu yang lain?

Di pusat informasi kami, Anda dapat menemukan berita terkini, unduhan, video, podcast.

Pergi ke Pusat Informasi