Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace tertentu mulai 1 November 2026. Penerapan ini dilakukan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Melalui aturan ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang yang masuk dalam ketentuan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). DJP menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak penghasilan yang sudah ada.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet bruto tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai pemungutan tersebut apabila telah menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan kepada marketplace. Pedagang dalam negeri juga wajib menyampaikan sejumlah informasi kepada platform, termasuk NPWP atau NIK serta alamat korespondensi.
Sebelumnya, DJP telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai marketplace yang menjalankan mekanisme pemungutan tersebut. Setelah masa penundaan, keputusan penunjukan sebelumnya akan dibatalkan dan platform akan kembali ditunjuk sebelum penerapan dimulai.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 18 September memastikan bahwa pemungutan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November. Penerapannya juga akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing platform, sebagaimana dikutip Antara.