Indonesia sedang menyiapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan mengelola limbah yang dihasilkan dari produk serta kemasan mereka. Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pengelolaan sampah dari pemerintah daerah kepada produsen sebagai bagian dari dorongan negara menuju ekonomi sirkular.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan kementeriannya sedang menyusun peraturan menteri tentang extended producer responsibility (EPR). Aturan tersebut akan membuat pengelolaan limbah kemasan menjadi wajib bagi pelaku usaha. “Kami segera menerbitkan peraturan menteri tentang extended producer responsibility, atau EPR. Kami akan mewajibkan mereka (sektor swasta) mengelola limbahnya,” kata Hidayat, seperti dikutip Antara.
Menurut menteri, regulasi ini berpotensi berlaku untuk hampir 10.000 pabrik yang memproduksi barang dengan kemasan plastik di seluruh Indonesia. Pemerintah masih menghitung kewajiban finansial dan operasional yang harus dipenuhi produsen dalam skema tersebut.
Untuk membantu perusahaan mematuhi aturan, pemerintah mendorong pembentukan Packaging Recovery Organizations (PROs), yaitu entitas yang dipimpin industri dan akan mengoordinasikan pengumpulan, pelacakan, serta daur ulang limbah kemasan pascakonsumen atas nama produsen yang berpartisipasi.
Wakil Menteri Bidang Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan, regulasi ini dimaksudkan agar pendanaan pengelolaan sampah berasal dari produsen, bukan dari anggaran negara. “Peraturan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan, dengan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujarnya, seperti dikutip Antara. Ia menambahkan, beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, The Jakarta Post melaporkan bahwa kementerian menargetkan produsen besar produk berkemasan plastik untuk mengalokasikan anggaran khusus pengelolaan limbah dalam kerangka EPR. Usulan ini bertujuan mengurangi beban finansial pemerintah kota/kabupaten sekaligus meningkatkan tingkat pengumpulan dan daur ulang di seluruh negeri.
Kebijakan ini muncul di tengah tantangan besar pengelolaan sampah yang terus dihadapi Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup memperkirakan Indonesia menghasilkan sekitar 141.900 ton sampah setiap hari, tetapi hanya sekitar 26% yang dikelola dengan baik. Sekitar 72% tempat pembuangan akhir masih mengandalkan pembuangan terbuka, sementara lebih dari sepertiga sampah berakhir langsung di lingkungan.
Bagi produsen, termasuk perusahaan barang konsumen asing, makanan dan minuman, kosmetik, serta perusahaan ritel yang beroperasi di Indonesia, regulasi ini diperkirakan akan membawa persyaratan kepatuhan baru terkait pengumpulan dan daur ulang kemasan setelah produk sampai ke konsumen. Pemerintah belum mengumumkan kapan regulasi akan mulai berlaku atau bagaimana kontribusi produsen akan dihitung.