Logo dar Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman

Indonesia Akan Mewajibkan Pengelolaan Limbah Kemasan Perusahaan

  • News

Indonesia berencana mewajibkan perusahaan untuk membiayai serta mengelola pengumpulan dan daur ulang limbah kemasan melalui peraturan baru tentang extended producer responsibility. Kebijakan ini dapat berdampak pada sekitar 10.000 produsen, termasuk perusahaan multinasional di sektor barang konsumsi.

News Indonesia to Make Corporate Packaging Waste Management Mandatory

Indonesia sedang menyiapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan mengelola limbah yang dihasilkan dari produk serta kemasan mereka. Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pengelolaan sampah dari pemerintah daerah kepada produsen sebagai bagian dari dorongan negara menuju ekonomi sirkular.

 

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan kementeriannya sedang menyusun peraturan menteri tentang extended producer responsibility (EPR). Aturan tersebut akan membuat pengelolaan limbah kemasan menjadi wajib bagi pelaku usaha. “Kami segera menerbitkan peraturan menteri tentang extended producer responsibility, atau EPR. Kami akan mewajibkan mereka (sektor swasta) mengelola limbahnya,” kata Hidayat, seperti dikutip Antara.

 

Menurut menteri, regulasi ini berpotensi berlaku untuk hampir 10.000 pabrik yang memproduksi barang dengan kemasan plastik di seluruh Indonesia. Pemerintah masih menghitung kewajiban finansial dan operasional yang harus dipenuhi produsen dalam skema tersebut.

 

Untuk membantu perusahaan mematuhi aturan, pemerintah mendorong pembentukan Packaging Recovery Organizations (PROs), yaitu entitas yang dipimpin industri dan akan mengoordinasikan pengumpulan, pelacakan, serta daur ulang limbah kemasan pascakonsumen atas nama produsen yang berpartisipasi.

 

Wakil Menteri Bidang Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan, regulasi ini dimaksudkan agar pendanaan pengelolaan sampah berasal dari produsen, bukan dari anggaran negara. “Peraturan ini dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan, dengan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujarnya, seperti dikutip Antara. Ia menambahkan, beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

 

Sebelumnya, The Jakarta Post melaporkan bahwa kementerian menargetkan produsen besar produk berkemasan plastik untuk mengalokasikan anggaran khusus pengelolaan limbah dalam kerangka EPR. Usulan ini bertujuan mengurangi beban finansial pemerintah kota/kabupaten sekaligus meningkatkan tingkat pengumpulan dan daur ulang di seluruh negeri.

 

Kebijakan ini muncul di tengah tantangan besar pengelolaan sampah yang terus dihadapi Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup memperkirakan Indonesia menghasilkan sekitar 141.900 ton sampah setiap hari, tetapi hanya sekitar 26% yang dikelola dengan baik. Sekitar 72% tempat pembuangan akhir masih mengandalkan pembuangan terbuka, sementara lebih dari sepertiga sampah berakhir langsung di lingkungan.

 

Bagi produsen, termasuk perusahaan barang konsumen asing, makanan dan minuman, kosmetik, serta perusahaan ritel yang beroperasi di Indonesia, regulasi ini diperkirakan akan membawa persyaratan kepatuhan baru terkait pengumpulan dan daur ulang kemasan setelah produk sampai ke konsumen. Pemerintah belum mengumumkan kapan regulasi akan mulai berlaku atau bagaimana kontribusi produsen akan dihitung.

Baca berita terbaru

Lihat semua Berita
  • News Indonesia Targets B60 Biodiesel Implementation in 2027
    Berita

    Pemerintah Targetkan Penerapan Biodiesel B60 pada 2027

    Pemerintah menargetkan penerapan biodiesel B60 mulai 2027, sembari menyiapkan ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi, dan spesifikasi teknis sebelum implementasi dilakukan.

  • News Indonesia’s Inflation Rises to 3.19% in August, Remains Within Target
    Berita

    Inflasi Indonesia Naik ke 3,19% pada Agustus, Masih dalam Target BI

    Inflasi tahunan Indonesia meningkat menjadi 3,19% pada Agustus 2026, terutama didorong kenaikan harga pangan dan emas, namun masih berada dalam kisaran sasaran Bank Indonesia.

  • News Indonesia’s July Exports Rise 6.05%, Trade Balance Returns to Surplus
    Berita

    Ekspor Indonesia Naik 6,05% pada Juli, Neraca Perdagangan Kembali Surplus

    Indonesia kembali mencatatkan surplus perdagangan pada Juli 2026 setelah kinerja ekspor tumbuh melampaui perkiraan, ditopang ekspor nonmigas dan produk industri pengolahan.

Mencari sesuatu yang lain?

Di pusat informasi kami, Anda dapat menemukan berita terkini, unduhan, video, podcast.

Pergi ke Pusat Informasi