Pemerintah Indonesia menandatangani dua Keputusan Bersama pada 9 September 2026 untuk mengintegrasikan layanan terkait penggunaan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasi. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Kedua keputusan tersebut mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah juga membentuk tim teknis untuk melaksanakan integrasi sistem tersebut.
Dalam skema baru ini, OSS akan berfungsi sebagai pintu masuk tunggal bagi perusahaan yang mengajukan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta permohonan yang berkaitan dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Masing-masing kementerian tetap menjalankan kewenangan sesuai bidangnya. Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses dan menilai permohonan RPTKA serta menerbitkan persetujuannya melalui SIAPkerja. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan verifikasi dan menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui aplikasi All Indonesia. Informasi mengenai dokumen yang telah diterbitkan selanjutnya akan diteruskan ke sistem OSS.
Keputusan Bersama tersebut juga menetapkan Service Level Agreement (SLA) untuk masing-masing layanan. Menurut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dokumen dapat diterbitkan melalui mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dengan OSS apabila batas waktu pelayanan yang berlaku terlampaui.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pemerintah memperkirakan proses pelayanan dalam skema baru tersebut akan memerlukan waktu sekitar empat hingga lima hari.
“Perizinannya kurang lebih empat sampai lima hari,” kata Rosan, sebagaimana dikutip oleh ANTARA. Ia mengaitkan jangka waktu tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, termasuk layanan melalui OSS dan ketentuan mengenai standar waktu pelayanan. Regulasi tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Menurut ANTARA, pemerintah merencanakan implementasi layanan tenaga kerja asing terintegrasi tersebut mulai akhir September 2026.
Integrasi sistem juga memungkinkan pertukaran dan pemanfaatan data antara ketiga kementerian. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan data terintegrasi tersebut dapat digunakan untuk memantau kegiatan investasi, proyeksi investasi, serta persebaran persetujuan RPTKA. Ia juga menegaskan bahwa integrasi tersebut tidak mengubah kewenangan masing-masing kementerian.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan bahwa integrasi ini berlaku untuk layanan tenaga kerja asing yang berkaitan dengan kegiatan investasi. Rosan juga menyampaikan bahwa tenaga kerja asing masih dibutuhkan di sejumlah sektor industri dan penggunaannya diharapkan mendukung transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Sistem baru tersebut akan memusatkan proses pengajuan melalui OSS, sementara penilaian dan verifikasi tetap dilakukan oleh kementerian ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai kewenangan masing-masing.