Indonesia resmi memulai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai investasi sekitar IDR 3 triliun. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik untuk disalurkan ke jaringan setempat.
Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) memulai pembangunan proyek tersebut pada 26 Agustus 2026 di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Proyek Bekasi menjadi fasilitas PSEL kedua yang memasuki tahap konstruksi setelah proyek Denpasar Raya.
Pembangkit tersebut akan memiliki kapasitas listrik bersih sebesar 27,4 MW dan diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 223.584 MWh listrik per tahun. Menurut PT PLN, produksi tersebut setara dengan kebutuhan listrik sekitar 55.000 rumah tangga, dengan perhitungan berdasarkan konsumsi rata-rata pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA.
PLN akan menyerap listrik yang dihasilkan fasilitas tersebut melalui perjanjian jual beli listrik. Harga pembelian listrik dalam program PSEL ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tujuan utama proyek tersebut tetap pada pengelolaan sampah. “Produk utamanya bukan listrik, tetapi lingkungan yang bersih,” katanya, seperti dikutip ANTARA.
Untuk pengolahan sampah, fasilitas Bekasi akan menggunakan teknologi moving-grate incinerator yang dilengkapi dengan Air Pollution Control System (APCS). Menurut Danantara, spesifikasi emisi fasilitas tersebut mengacu pada European Union Industrial Emissions Directive (EU IED).
EU IED mengatur pengendalian emisi dari instalasi industri berskala besar, termasuk ketentuan untuk mencegah dan mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah. Dalam proyek Bekasi, Bekasi Environment Nusantara akan berperan sebagai perusahaan pengembang dan operator fasilitas.
Danantara memperkirakan fasilitas tersebut dapat mengurangi kebutuhan lahan untuk pembuangan sampah hingga sekitar 90%. Proyek juga diproyeksikan mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 640.000 ton CO₂ ekuivalen per tahun serta menciptakan hingga 1.000 lapangan kerja selama masa pembangunan dan operasional.
Pembangunan fasilitas PSEL Bekasi berjalan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 109/2025 tentang pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 dan menggantikan Peraturan Presiden No. 35/2018.
Regulasi baru tersebut mencakup pemanfaatan teknologi untuk mengolah sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar terbarukan, maupun produk lainnya, sekaligus mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Dalam Perpres No. 109/2025 disebutkan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah pada 2023. Dari jumlah tersebut, 39,01% telah dikelola melalui sistem pengelolaan sampah nasional, sementara 60,99% lainnya belum tertangani, termasuk sampah yang masih dibuang secara terbuka.
Bekasi menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan dalam pengembangan proyek PSEL. Sebagai bagian dari kawasan Jabodetabek, volume sampah harian Kota Bekasi masih lebih besar dibandingkan kapasitas 1.500 ton per hari yang dapat ditangani fasilitas baru tersebut. Karena itu, pengelolaan sampah melalui skema lain akan tetap dibutuhkan.
Proyek PSEL Bekasi juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam program PSEL nasional, Danantara bertugas mengoordinasikan pengembangan proyek, struktur investasi, serta pemilihan mitra teknologi untuk sejumlah proyek serupa di berbagai daerah.
Fasilitas Bekasi ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028. Setelah beroperasi, listrik yang dihasilkan akan diserap PLN dan disalurkan ke jaringan kelistrikan setempat.