Logo dar Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman

Indonesia Mulai Bangun PLTSa Bekasi Senilai IDR 3 Triliun, Gunakan Acuan Standar Emisi Uni Eropa

  • News

Indonesia memulai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Bekasi dengan investasi sekitar IDR 3 triliun. Fasilitas berkapasitas 1.500 ton sampah per hari ini ditargetkan beroperasi pada pertengahan 2028 dan menggunakan standar emisi yang mengacu pada EU Industrial Emissions Directive.

News Indonesia Starts IDR 3 Trillion Bekasi Waste-to-Energy Project Using EU Emission Standards

Indonesia resmi memulai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai investasi sekitar IDR 3 triliun. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik untuk disalurkan ke jaringan setempat.

 

Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) memulai pembangunan proyek tersebut pada 26 Agustus 2026 di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Proyek Bekasi menjadi fasilitas PSEL kedua yang memasuki tahap konstruksi setelah proyek Denpasar Raya.

 

Pembangkit tersebut akan memiliki kapasitas listrik bersih sebesar 27,4 MW dan diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 223.584 MWh listrik per tahun. Menurut PT PLN, produksi tersebut setara dengan kebutuhan listrik sekitar 55.000 rumah tangga, dengan perhitungan berdasarkan konsumsi rata-rata pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA.

 

PLN akan menyerap listrik yang dihasilkan fasilitas tersebut melalui perjanjian jual beli listrik. Harga pembelian listrik dalam program PSEL ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh.

 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tujuan utama proyek tersebut tetap pada pengelolaan sampah. “Produk utamanya bukan listrik, tetapi lingkungan yang bersih,” katanya, seperti dikutip ANTARA.

 

Untuk pengolahan sampah, fasilitas Bekasi akan menggunakan teknologi moving-grate incinerator yang dilengkapi dengan Air Pollution Control System (APCS). Menurut Danantara, spesifikasi emisi fasilitas tersebut mengacu pada European Union Industrial Emissions Directive (EU IED).

 

EU IED mengatur pengendalian emisi dari instalasi industri berskala besar, termasuk ketentuan untuk mencegah dan mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah. Dalam proyek Bekasi, Bekasi Environment Nusantara akan berperan sebagai perusahaan pengembang dan operator fasilitas.

 

Danantara memperkirakan fasilitas tersebut dapat mengurangi kebutuhan lahan untuk pembuangan sampah hingga sekitar 90%. Proyek juga diproyeksikan mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 640.000 ton CO₂ ekuivalen per tahun serta menciptakan hingga 1.000 lapangan kerja selama masa pembangunan dan operasional.

 

Pembangunan fasilitas PSEL Bekasi berjalan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 109/2025 tentang pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 dan menggantikan Peraturan Presiden No. 35/2018.

 

Regulasi baru tersebut mencakup pemanfaatan teknologi untuk mengolah sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar terbarukan, maupun produk lainnya, sekaligus mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

 

Dalam Perpres No. 109/2025 disebutkan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah pada 2023. Dari jumlah tersebut, 39,01% telah dikelola melalui sistem pengelolaan sampah nasional, sementara 60,99% lainnya belum tertangani, termasuk sampah yang masih dibuang secara terbuka.

 

Bekasi menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan dalam pengembangan proyek PSEL. Sebagai bagian dari kawasan Jabodetabek, volume sampah harian Kota Bekasi masih lebih besar dibandingkan kapasitas 1.500 ton per hari yang dapat ditangani fasilitas baru tersebut. Karena itu, pengelolaan sampah melalui skema lain akan tetap dibutuhkan.

 

Proyek PSEL Bekasi juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam program PSEL nasional, Danantara bertugas mengoordinasikan pengembangan proyek, struktur investasi, serta pemilihan mitra teknologi untuk sejumlah proyek serupa di berbagai daerah.

 

Fasilitas Bekasi ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028. Setelah beroperasi, listrik yang dihasilkan akan diserap PLN dan disalurkan ke jaringan kelistrikan setempat.

Dalam kategori:

Baca berita terbaru

Lihat semua Berita
  • News House Commission Approves Destry Damayanti as Bank Indonesia Governor for 2026–2031
    Berita

    Destry Damayanti Disetujui Jadi Gubernur Bank Indonesia Periode 2026–2031

    Komisi XI DPR menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut masih menunggu persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

  • News Bank Indonesia Keeps BI Rate at 5.75% in August 2026 amid Global Volatility
    Berita

    Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75% pada Agustus 2026

    Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75% pada Agustus 2026, dengan tetap memprioritaskan stabilitas rupiah dan pengendalian inflasi di tengah berlanjutnya volatilitas pasar keuangan global.

  • News Indonesia Targets IEU-CEPA Signing by October 2026, Implementation in Early 2027
    Berita

    Indonesia Targetkan Penandatanganan IEU-CEPA pada Oktober 2026, Implementasi Awal 2027

    Indonesia menargetkan penandatanganan IEU-CEPA pada Oktober 2026, dengan implementasi diproyeksikan mulai awal 2027 seiring kedua pihak mempersiapkan proses ratifikasi dan pemberlakuan perjanjian.

Mencari sesuatu yang lain?

Di pusat informasi kami, Anda dapat menemukan berita terkini, unduhan, video, podcast.

Pergi ke Pusat Informasi